Minggu, 29 Maret 2015

EKOLOGI POLITIK DALAM KEARIFAN BUDAYA LOKAL TERHADAP PELESTARIAN ALAM Oleh: Irham Falahudin[1]

Indonesia memimpin dalam hal keanekaragaman hayati hewan dan tumbuhan. Keanekaragaman hayati telah banyak memberikan keuntungan bagi Indonesia. Masyarakat di seluruh nusantara membutuhkan dan mengumpulkan bahan pangan, air, mineral dan sebagainya dari hutan, perairan dan laut. Perekonomian nasional yang menghasilkan devisa dari sektor wisata alam, perdagangan sumber daya alam dan sumber daya laut. Indonesia diberkahi sumber daya alam yang melimpah. Pemanfaatan sumber daya alam berperan penting untuk pertumbuhan ekonomi. Tetapi pemanfaatan yang berlebihan akan merusak alam  sendiri, hal ini sejalan firman Allah dalam surat Ar-Ruum: 41, yang artinya Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Ketika populasi manusia tumbuh hingga mencapai suatu jumlah yang sangat besar, dengan ruang yang terbatas, aktivitas dan kemampuan teknologi kita dalam satu dan lain hal telah mengganggu dinamika keanekaragaman hayati dalam sebagian ekosistem, maka ini menjadi suatu tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan tersebut adalah bagaimana menyelaraskan antara kepentingan pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian serta konservasi eksosistem dengan peraturan perundang-undangan lingkungan (kebijakan politik).
 Di beberapa negara termasuk di Indonesia, perencanaan pembangunan ekonomi dan pemanfaatan lahan yang buruk telah mengakibatkan degradasi dan masalah lingkungan yang serius dan mengganggu sebagian besar wilayah dan daerah di dunia saat ini. Sebagai contoh longsor, banjir, pencemaran air, pencemaran udara danlainsebagainya yang dapat merusak ekosistem akibat kebijakan politik ekologi yang dibuat.
Setiap hari manusia, selalu berhadapan dengan kegiatan dan aktivitas yang mengarah kepada lingkungan sekitarnya. Kemampuan manusia itu selalu dilakukan atas dasar keinginan akan kebutuhan ekonomi. Pemenuhan kebutuhan hidup ini, seringkali berbenturan dengan aturan yang berkaitan dengan ekologi, politik dan kebudayaan. Oleh karena itu  peran ilmuwan sains sebagai akademisi dan pemerintah sebagai eksekutif yang mengeluarkan kebijakan politik dalam bidang ekologi sangat diperlukan, untuk mengarahkan kegiatan manusia modernnya ke arah pelestarian alam, dengan mempertahankan kegiatan masyarakat tradisonalnya sebagai wujud dari kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan alam.
Untuk mengantisipasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut diperlukan berbagai pendekatan. Selain pendekatan ke masyarakat dan budaya juga pada tataran stakeholder. Salah satunya adalah kebijakan politik, yang dikenal dengan politik ekologi. Pengertian ekologi politik dalam tinjauan ini adalah sebuah perspektif yang memadukan ekologi politik dan teori kebudayaan terhadap kearifan lokal. Sejumlah teori yang terkait dengan ekologi budaya digunakan dalam perspektif ini. Teori-teori tersebut adalah teori ekologi-politik, environmentalism, liberal environmentalism.  Pendekatan ekologi politik dalam kearifan lokal, teori-teori tersebut dipadukan dengan ekologi politik,  yang di dalamnya mencakup pula teori biogeografi, ekologi budaya, dan ekonomi politik.
Sementara itu, ekologi politik berkembang sebagai sebuah pendekatan baru terhadap interaksi manusia dan lingkungan dalam perkembangan wacana pada tahun 1990-an. Meskipun sebenarnya menurut pengamatan Jon Schubert, ekologi politik telah muncul dalam sejumlah studi sejak tahun 1970-an, namun saat itu istilah tersebut belum digunakan. Sebelum ekologi politik muncul, Schubert mencatat bahwa terlebih dahulu berkembang ekologi kultural yang sumbernya ditarik dari antropologi (Schubert, 2005). Ekologi kultural ini berusaha mengkaji proses adaptasi budaya dan masyarakat terhadap lingkungan.
Menurut Steward, dalam Theory of Culture Change; The Methodology of Multilinear Evolution, proses adaptasi budaya dan masyarakat dipengaruhi oleh penyesuaian dasar yang dilakukan manusia dalam menggunakan lingkungannya (Wikipedia, 2007). Ditambahkan pula oleh Forsyth yang dikutip Schubart, dalam ekologi kultural diamati pula praktik kultural (termasuk ritual keagamaan), dan pola perilaku serta praktik sosial yang dipertajam oleh situasi lingkungan atau berperan sebagai pengatur stabilitas lingkungan (Schubert, 2005). Lebih jauh lagi, menurut Peets dan Watts, ekologi kultural berfokus pada apa yang dinamakan pengetahuan etnoilmiah (ethnoscientific knowledge). Pengetahuan ini merupakan strategi penggunaan sumber daya dari komunitas subsistensi masyarakat adat (indigenous) secara tradisional yang tidak menggunakan pengetahuan agro-ilmiah.
Untuk itu dalam tulisan ini, akan dibicarakan bagaimana hubungan ekologi politik dalam kaitannya dengan kearifan lokal dalam kebudayaan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tinjauan teoritis dan praktis dalam teori ekologi politik dalam ekologi budaya terhadap kearifan lokal masyarakat.
  1. B.     Definisi Operasional Konsep Ekologi Politik, Ekologi Budaya dan Kearifan Lokal
Ekologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat hidup, dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Ilmu ekologi pada dasarnya menjelaskan hubungan antara organisme -tumbuhan maupun hewan- dengan lingkungannya. Hal ini dikemukakan batasan ekologi menurut Soemarwoto (1985), sebgai berikut: secara harfiah ekologi berarti ilmu tentang makhluk hidup dalam rumahnya atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Lebih lanjut Soemarwoto membuat tiga batasan ekologi yaitu unsur berkeanaan dengan organisme, hubungan dan lingkungan.Sifat setiap benda hidup dimengerti dari segi hubungannya. Bukan hanya dengan alam secara fisik -termasuk tanah, air dan iklim- tetapi juga dengan benda hidup lain dalam suatu pola saling ketergantungan yang dinamakan ekosistem. Contoh ekosistem dari Sumatera adalah hutan tropis dataran rendah, hutan mangrove, sungai, lahan basah atau lahan gambut.
Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik tersebut. Dalam studi ekologi digunakan metoda pendekatan secara rnenyeluruh pada komponen-kornponen yang berkaitan dalam suatu sistem. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas, dan ekosistem.
Kata politik dapat berarti pengetahuan tentang ketatanegaraan atau segala urusan/tindakan yang bersifat kebijakan atau siasat danlainsebagainya (KBBI, 2003). Sehingga ekologi politik dapat diartikan sebagai kebijakan pemerintah kaitannya dengan lingkungan dalam proses ekologi kultural terhadap kearifan lokal. Ketika ekologi kultural dianggap terlalu teknis, ahistoris, dan sederhana, maka mulailah ekologi politik muncul. Andrea Nightingale mencatat beberapa isu penting dalam ekologi politik. Menurutnya ekologi politik menekankan pentingnya mengkaji hubungan antara isu lingkungan lokal dan proses ekonomi politik global. Termasuk di dalamnya adalah mengkaitkan produksi kapitalis dengan lokalitas-lokalitas yang berbeda, yang dihubungkan dengan eksploitasi sumber daya untuk subsistensi maupun profit. (Andrea Nightingale, 027).
Ekologi Kultural adalah proses adaptasi budaya dan masyarakat yang dipengaruhi oleh penyesuaian dasar yang dilakukan manusia dalam menggunakan lingkungannya. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari Pasal 1 (30) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga konsep di atas, jelas terlihat bagaimana dominansi manusia terhadap lingkungannya. Hal ini berkaitan erat dengan kehidupan alami masyarakat terhadap ekosistem di sekitarnya.
Dari pengertian konsep ekologi politik dan kultural budaya di atas, maka perubahan situasi politik, social, ekonomi dan budaya di Indonesia yang terjadi bersamaan dengan krisis multidimensi dalam beberapa tahun terakhir ini, dan telah mendorong terjadinya perubahan mendasar arah pengolahan hutan. Hutan langsung menghadapi tekanan secara sosial yang sangat kuat sebagai refleksi fenomena sosial sebelumnya. Dengan mempertimbangan perubahan tersebut dan dipadukan dengan kepentingan politik dan masyarakat atau daerah, sehingga fungsi hutan yang harusnya menyangga lingkungan harus dapat dipenuhi.
Dengan berlakunya UU No 49 tahun 2009 tentang kehutanan dan UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, maka secara yuridis formal terjadi perubahan kebjikan politik dalam ekologi yang tidak bias di hindarkan. Selain itu UU No 41 tahun 1999 juga tentang pengelolaan hutan, artinya bagaiamana keanekargaman hayati secara local dan nasional dapat dilestarikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam terutama hutan dapat berlandaskan pada community based management dengan upaya memfasilitasi aspirasi dan kebutuhan stakeholder, khususnya bagi masyarakat sekitar hutan.
  1. C.    Hubungan Konsep Ekologi Politik dengan Ekologi Kultural terhadap Kearifan Lokal  
Bidang ekologi politik muncul ketika para ahli lingkungan mulai mengandalkan konsep-konsep ekonomi politik yang berasal dari kepedulian strukturalis dan materialis. Pendekatan yang dihasilkan membantu mengungkapkan kaitan-kaitan antara dinamika lingkungan setempat dengan proses politik dan ekonomi yang lebih luas (Peet and Watts, 1996; 2004). Terobosan analitis ini memungkinkan para ahli ekologi politik untuk menelusuri dengan teliti, misalnya, kaitan-kaitan antara masalah degradasi tanah setempat dan masalah-masalah lebih luas seperti kemiskinan, ketunakismaan (landlessness), keterbelakangan, hubungan neo-kolonial, dan marjinalisasi politik dan ekonomi (Blaikie and Brookfield, 1987). Berangkat dari ranah studi pembangunan kritis (critical development studies), studi ekologi politik menilai bahwa keputusan pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dipahami hanya dari sudut pandang teknis yang memprioritaskan efisiensi saja tetapi juga aspek manusia dan budaya dalam hal pengendalian, kekuasaan dan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas sumberdaya alam.
Salah satunya adalah manusia sebagai ekologikal kultural, tidak bisa melepaskan diri dari konteks keruangan. Hal ini diatur dengan peraturan tata ruang wilayah oleh pemerintah. Ruang bumi bukanlah fenomena statis, melainkan dinamis, salah satu faktor pengubahnya adalah manusia. Jika dibandingkan dengan umur bumi, maka umur manusia relatif sangat muda (sekitar 1-2 juta tahun yang lalu, dibandingkan umur bumi 4,8 milyar tahun yang lalu). Perubahan ini semakin cepat sejak bergulirnya revolusi industri mulai abad ke XVII ( Sumaatmadja, 2000). Banyak literatur telah dicurahkan untuk menggambarkan batas-batas ekologi politik, yang lebih baik digambarkan sebagai suatu ‘pendekatan teori’ daripada sebuah ‘teori’, untuk mengasah kategori-kategori konseptualnya yang dipinjam terutama dari geografi dan antropologi, dan untuk memperdalam analisisnya dari perubahan lingkungan kontemporer di seluruh dunia. Selama periode ini, beberapa kritik telah diarahkan pada pustaka ekologi politik. Mengingat sifatnya yang lintasdisiplin dan integratif, sebagian besar kritik ini telah dirumuskan dalam bentuk ‘terlalu banyak’nya atau ‘tidak cukup’nya komponen konseptual atau disiplin tertentu. Beberapa pengamat berpendapat bahwa ekologi politik telah tersesat terlalu jauh ke arah analisis kekuasaan dengan mengorbankan pemahaman ekologi yang jelas dan rinci (Vayda and Walters, 1999; Zimmerer, 2000). Sebagai contoh, Walker (2005) menantang kemampuan ‘ekologis’ dari ekologi politik, dengan tidak hanya mengeluh dalam structural belaka, tetapi bagaimana memahami perubahan alam akibat politik ekonomi.
Dalam beberapa dekade terakhir milenium, hampir semua ekosistem di Sumatera mengalami gangguan berat, bahkan sangat berat. Ini terutama berhubungan dengan eksploitasi yang jauh melebihi daya dukung. Konversi hutan menjadi perkebunan pada areal yang sangat luas merupakan contoh gangguan berat ekosistem hutan tropis Sumatera. Akibatnya, ekosistem hutan di Sumatera terdegradasi dan akhirnya terfragmentasi ke dalam blok-blok kecil yang saling terisolir. Ekosistem yang pada awalnya luas dan stabil, menjadi terkotak-kotak dan sangat rawan terhadap gangguan baru.
Sebenarnya hampir tidak ada lagi ekosistem yang tidak dipengaruhi secara nyata oleh kegiatan manusia. Misalnya, jika dalam keadaan normal hutan tropis basah tidak terbakar walaupun dalam kemarau panjang, tetapi setelah terdegradasi oleh logging berlebihan akhirnya terbakar juga, seperti yang dialami dua tahun lalu. Jadi ekologi bumi sekarang boleh dikatakan sudah menjadi masalah ekologi manusia. Tetapi secara konseptual, ekologi manusia itu apa?
Manusia, menurut ilmu biologi, memang jenis mamalia yang pada prinsipnya dapat dipandang sebagai unsur hewani dalam ekosistemnya. Dan pandangan ini tentu berlaku untuk masa evolusi spesies leluhur manusia, paling tidak sampai munculnya Homo sapiens (subspesies kita sekarang), sekitar 150.000 tahun lalu. Dengan munculnya subspesies ini, dengan kapasitas intelektual dan budaya lebih besar, pengembangan teknologi dan organisasi semakin menonjol. Namun, konsekuensinya pada lingkungan hidup masih terbatas sebelum manusia mulai mentransformasikan alam lewat pertanian sekitar 10.000 tahun yang lalu. Bahkan masih juga terbatas di mana pertanian masih dilakukan secara sederhana, seperti perladangan berpindah, pada kepadatan penduduk sangat rendah sehingga proses-proses alami termasuk regenerasi masih dominan dan berjalan baik.
Selain itu konsep man ecological dominant yang dikemukakan oleh Hendri J. Warman (Gabler, 1969: 13-16), merupakan konsep yang cocok dengan kenyataan  perubahan ruang dan tata ruang yang dikembangkan oleh manusia. Karena faktor manusia dan budaya, khususnya penerapan IPTEK dalam memanfaatkan ruang muka bumi, yang dapat kita saksikan perubahan yang sangat cepat terhadap perubahan ruang dan waktu tersebut (Sumaatmadja, 2000: 4). Sehingga konsep ekologi politik yang diterapkan oleh pemerintah seharusnya memperhatikan  kemampuan manusia terutama masyarakat terhadap daya dukung (carrying capacity) terhadap ruang tersebut sehingga tidak berdampak negatif. 
Teori ekonomi yang dikemukakan oleh Thomas Robert Malthus sejak berabad-abad yang lalu, pada saat sekarang terlihat bahwa pertumbuhan populasi dunia meningkat dua kali lebih banyak dari jumlah pertumbuhan pangan yang tersedia. Makroekonomi terutama berkaitan erat dengan penjelasan terhadap aktivitas ekonomi di semua tingkatan, fluktuasi dan laju pertumbuhannya atau resesinya. Makroekonomi dan mikroekonomi juga berkaitan dengan alokasi sumber daya dan makroekonomi dengan faktor-faktornya yang mengatur aktivitas secara keseluruhannya Aukcley, 1961 dalam Polunin, 1987. Akibat “taksnomi” tersebut ada tarik menarik antara ekologi dan ekonomi.  
Walaupun beberapa ekologis politik telah membahas isu ini, mereka sekali lagi hanya membatasi diri pada dimensi ekologi. Argumen Ramachandra Guha (2000) dan Martinez-Allier (2003) tentang ‘environmentalismenya kaum miskin’ sebagai contoh, mengakui bahwa rakyat miskin memiliki konsep dan praktek etika lingkungan yang berbeda dengan orang kaya karena naluri ‘konservatif’ mereka. Dengan kata lain, bahwa orang miskin adalah pemerhati lingkungan karena kehidupan dan ketahanan mereka bergantung pada pengawetan bukan hanya dari lingkungan fisik di sekitar mereka (contoh: tanah untuk pertanian) tetapi juga mata pencaharian nafkah dari lingkungan itu (contoh: cara-cara bertani tradisional). Akan tetapi, ini hanya menggambarkan sebagian saja dari kenyataan. Aspek yang tidak diuraikan jelas oleh Guha dan Martinez-Alier, dan yang selalu gagal dikoreksi kaum ekologis politik, adalah dimensi pembangunan dalam etik konservatif ini. Adalah sebuah kesalahan jika kita mengasumsikan bahwa orang miskin mengawetkan sumber alam semata-mata untuk berjuang bertahan hidup. Perjuangan bertahan hidup dalam konteks ini bukanlah sebuah tujuan sendiri. Lebih dari itu, perjuangan bertahan hidup adalah cara untuk mempertahankan aspirasi pembangunan. Memilih konservasi sambil menolak proyek-proyek pembangunan tertentu tidak berarti penolakan pembangunan secara umum . Pilihan dan penolakan meraka hanya mengarisbawahi ketiadaan sebuah visi pembangunan alternatif yang bersifat emansipatori dan realistis, yang bisa menggantikan dominasi visi neo liberal.
Dampaknya adalah  manusia mempunyai kekuasaan untuk menguasai alam sepenuhnya, tanpa menghiraukan keadaan lingkungan, budaya lokal dan kearifan lokal yang berlaku. Politik yang dilakukan oleh manusia terhadap alam, juga tanpa memperhatikan keadaan sekitarnya. Pada hal, manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berbudaya mempunyai interaksi dengan lingkungannya. Ada sebagian kecil manusia yang melakukan ekologi politiknya yang berwawasan kearifan lokal dalam penyelamatan hutan. Kondisi tersebut adalah keniscayaan, seperti hutan rawa-gambut tropis di Sumatera, Kalimantan dan Papua semakin berkurang. Luas hutan rawa-gambut (forestswamp) Indonesia saat ini seluas 26 juta hektar. Hutan rawa-gambut Sumatera pada 10 tahun silam masih seluas 7,2 juta hektar, kini tinggal 6 juta hektar.   Berkurangnya luas hutan rawa-gambut Sumatera sejalan dengan 20% emisi karbon yang dilepas dari proses deforestasi dan degradasi hutan akibat kebakaran, alih fungsi dan pemanfaatan lain dari hutan (termasuk hutan rawa-gambut) di Indonesia (WWF, 2008). Sejak revitalisasi kehutanan dan pertanian (ekstensifikasi lahan) di 2004, hutan rawagambut saat ini diperuntukkan bagi perluasan perkebunan sawit, hutan tanaman industri (dan hutan tanaman rakyat pola kemitraan), pertambangan dan lahan-lahan tanaman untuk bahan bakar nabati (minyak sawit dan jarak) (Anonim, 2009). 
Hampir dari seluruh aktivitas penghidupan masyarakat lokal (adat) di kawasan rawagambut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan ada beberapa pengetahuan masyarakat berguna bagi perlindungan dan pelestarian lingkungan semisal Smong di Semelue-Aceh. Secara khusus, beberapa temuan mutakhir aktivitas masyarakat lokal (adat) di Sumatera dapat dijumpai seperti di komunitas adat Melayu Riding, yang berada dalam wilayah administrasi 12 desa di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masyarakat sudah tidak lagi melakukan tradisi sonor (menaman padi di rawa-gambut) dalam 5 tahun terakhir, akibat masuk dan beroperasinya beberapa perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri di wilayah OKI. Prediksi pasang-surut air di lahan (rawa-gambut) dalam pengetahuan (Anonim, 2009).   
Kearifan lokal budaya suatu masyarakat, berbeda dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu perlu kebijakan yang arif didalam pelaksanaan ekologi politik terhadap masyarakat setempat. Di tengah gelombang bencana, kekerasan, keserakahan dan krisis identitas budaya lokal yang telah melumat habis ikatan kemanusiaan dan kebersamaan di banyak tempat di tanah air, ternyata masih ada kekuatan yang terus dipelihara untuk memperkuat teladan dan kearifan budaya lokal di kalangan masyarakat. Kearifan lokal seperti nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, persaudaraan dan sikap ketauladanan lainnya mulai banyak terkikis di dalam lingkungan budaya masyarakat. Visi dan ideologi politik pembangunan yang lebih mendepankan pertumbuhan ekonomi, perkembangan fisik, dan material dibandingkan dengan nilai spritualitas dan kearifan lokal (lokal wisdom) dipropagandakan oleh mesin-mesin negara, dalam banyak hal mempengaruhi cara berfikir dan bertindak sebagaian besar anggota masyarakat. Kini keberhasilan dan kesuksesan seorang tokoh masyarakat (elite) tidak lagi diukur sejauhmana peran sosialnya dan pengabdiannya di tengah masyarakat, tapi kekayaan yang dimilikinyalah yang menjadi ukuran.
Masyarakat dalam banyak hal, kini sudah teracuni oleh modernisme budaya konsumtif, egois dan praktek menghalalkan segala cara. Nilai-nilai kemodernan itu menggeser kearifan budaya lokal komunitas. Benturan nilai itu tidak jarang membuat masyarakat pun mulai mengalami krisis identitas adat. Kearifan menyelesaikan konflik, pertikaian melalui pendekatan kemanusiaan dan persaudaraan yang sangat luhur. Ada beberapa contoh kearifan lokal yang dapat diterapkan dalam ekologi politik terhadap menjaga kelestarian manusia dan alam. Salah satu contoh misalnya karifan loka budaya di daerah Musi rawas (Sumsel) yang masih mempertahankan budaya “tepung setawar”. Media itu berupa tradisi yang mempergunakan media tepung tawar dalam meresolusi konflik. Di Kalimantan, bagaimana kearifan lokal masyarakat dalam pemanfaatn lahan gambut, yang disebut dengan handil. Para pioner dalam membuka lahan rawa yang dipimpin oleh seorang tokoh yang disebut dengan kepala Handil pertama kali biasanya dikerjakan adalah menggali saluran yang disebut handil (handil dari kata anndeel = bahasa Belanda, yang artinya gotong royong, bekerjasama). Handil dibuat menjorok masuk dari pinggir sungai sejauh 2-3 km dengan kedalaman 0,51,0 m, dan lebar 2-3 m (Idak, 1982 dan Noorsyamsi et al., 1984).  Adanya kekuasaan ekologi politik yang kuat (Poltical wild), akibatnya gambut di buka seluas-luasnya, sehingga merusak tata ruang wilayah tersebut. Begitu juga dengan daerah lain, sehinga ada saling keterkaitan erat antara kebijakan dalam ekologi politik terhadap kearifan lokal budaya masyarakat.
  1. D.    PENTINGNYA KEARIFAN BUDAYA LOKAL TERHADAP PELESTARIAN EKOSISTEM: BENANG MERAH UNDANG-UNDANG KONSERVASI INDONESIA
Adanya dikotomi  antara masyarakat modern dan masyarakat tradisional, juga membawa dampak terhadap ekologi politik yang terapkan oleh manusia. Masyarakat tradisional yang kebanyakan adalah masyarakat pedalaman, dimana hutan adalah sumber penghidupan utama yang kelestariannya terus dipertahankan.  Begitu juga dengan sungai yang bersih, sebagai mata pencaharian bagi yang lainnya. Akan membawa dampak langsung terhadap perubahan ekosistem di dalam masyarakat tersebut. Hal ini juga mempengaruhi kehidupan masyarakat modern di perkotaan yang saling ketergantungan terhadap hasil hutan dan sungai.
Ini tidak berarti bahwa ekologis politik tidak menyadari bahwa bidang mereka masih kurang suatu unsur esensial. Beberapa komentator mengeluh, tidak adanya sebuah slogan yang jelas seperti ‘tragedy of the commons’ (tragedi hak komunal), mencegah ekologi politik untuk lebih berpengaruh dalam lingkungan kebijakan. Bagaimanapun, yang dibutuhkan bukanlah naratif sederhana yang menjelaskan mengapa krisis lingkungan global mengganjal, tapi sebuah naratif yang menunjukkan seperangkat langkah konkrit kearah sebuah realita alternatif. Dengan kata lain, kekurangan ekologi politik terletak dalam kegagalannya untuk menguraikan krisis lingkungan global dengan cara yang tidak membutuhkan mekanisme pemecahan yang dipinjam dari kebijakan neo liberal.
Bagi masyarakat kota yang tidak hidup dari pertanian dan sungai tidak berkaitan dengan kesengsaraan, demikian halnya dengan gundulnya hutan dan longsor, tidak mereka rasakan. Dengan berbagai pertimbangan manusia modern, kebijakan ekologi politiknya adalah bisa jadi keringnya sungai menjadi alasan untuk membangun pabrik dan perumahan. Dari penggundulan hutan, bisa jadi kelompok "kota" memperoleh laba, apakah dengan pola hutan tanaman industri yang selalu bermasalah, ataupun illegal logging-nya. Hutan lindung pun bisa saja dijadikan vila yang eksklusif untuk kesenangan dan prestise, bukan untuk melestarikan hutan dan tanamannya.
Barangkali persoalan mulai dirasakan masyarakat kota tatkala banjir sering menyergapnya. Tanaman yang ditebangi dan dijadikan jalan dan perumahan berbuntut daerah resapan air menyempit. Berbagai teknologi yang dikonsepkan mampu menghindarkan banjir pun akhirnya harus tetap menyerah pula. Masyarakat kota yang hipermodern dan modern menikmati hasil perbuatan sebagian warganya. Oleh karena itu wajar jika ada sebagian budaya lokal masyarakat di Indonesia yang meyakini bahwa kepercayaan dalam pohon rindang dan besar atau gua yang seram ada penghuni gaib bisa saja merupakan bentuk kearifan lokal. Dengan kepercayaan tersebut masyarakat tidak sembarangan untuk menebang dan merusak hutan, mereka sangat menghargai alam sebagai ciptaan Tuhan yang diberikan kepada manusia untuk penghidupannya, sehingga perlu dirawat dan dijaga. Kearifan budaya lokal tersebut tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, namun dapat direnungi dalam jangka waktu panjang. Dengan konsep pamali, masyarakat tradisional memagari perbuatan anak-cucu agar tidak merusak alam. Telaga dan danau yang ditumbuhi pohon besar dan rindang pun terjaga dari gangguan tangan jahil sehingga debit dan kualitas airnya dapat terjaga.
Pelestarian eksosistem, bukan tanggungjawab masyarakat pedesaan saja, tetapi juga pemerintah. Lemahnya hukum tata lingkungan di Indonesia sebagai kebijakan ekologi politiknya, juga menjadi dasar para konglomerat untuk merusak tatanan kehidupan ekosistem di alam. Sebagai contoh dalam pasal 35 UUPLH, pasal 2 poit c, yang berbunyi:  adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, maka dalam pasal 3, dibunyikan jika terjadi kerusakan pihak ketiga bertanggungjawab. Namun ada dua penafsiran yaitu strict liability dan lex specialist.  Jadi jelas konsep tanggungjawab mutlak seharusnya dibebankan kepada pihak ketiga yang berhubungan dengan timbulnya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggungjawab mutlak itu adalah tidak adanya persayaratan tentang perlu adanya kesalahan (Lummert, 1980:239). Sehingga masyarakat lokal tidak dijadikan objek belaka, tetapi bagaimana diajak dalam menjaga kearifan di alam. Keberpihakan pemerintah dengan UUPLH nomor 23 tahun 1997, juga diperlukan sebagai political wild terhadap pelestarian alam dan kebudayaan masyarakat setempat (Hardjasoemantri, 1999).
Dalam situasi global, Indonesia juga terikat dengan aturan dan berbagai kesepakatan internasional, seperti Convention of Biodiversity, Forest Principles and world Conservation Strategy dan lain-lain, bahwa kebijakan pengelolaan kehutanan dan sumberdaya alam, harus mempertimbangkan ratifikasi dan rambu-rambu yang sudah disepakati bersama. Strategi konservasi alam di Indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah konservasi sejak jaman penjajahan Belanda. Pemerintah membutuhkan waktu 12 tahun untuk membuat peraturan perundangundangan pelaksana atas proses ratifikasi CITES. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemerintah juga membutuhkan waktu sembilan tahun untuk mensahkan peraturan pelaksana dari UU No. 5 Tahun 1990 dalam perlindungan satwa liar yang dilindungi. Peraturan pelaksana tersebut antara lain adalah PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan  dan Satwa Pengawetan dan PP No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.  dari beberapa peraturan tersebut maka, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam benang merah konservasi sumber daya alam Indonesia yang berpijak kepada UU sebagai kebijakan politik dan kearifan local masyarakat. Hal itu antara lain:
  1. Kondisi ekosistem sumber daya alam di Indonesia yang merupakan bagian dari ekosistem tropika yang mempunyai karakteristik spesifik, diperlukan frame work  konservasi yang komprehensif yang bias berbeda dengan ekosistem sumber daya di tempat lain
  2. Peraturan perundang-undangan yang ada diperlukan telaah yang komprehensif masih diperlukan sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam ekologi politik (Marsono, 2004).
Selain peraturan sebagai kebijakan ekologi  politik, hubungan timbal-balik antara manusia dan lingkungannya sangat berkaitan erat dengan pola perkembangan suatu wilayah dimana segala sesuatu yang dilakukan kepada lingkungannya akan berpengaruh balik terhadap ekologi yang ada di sekitarnya dapat bernilai positif dan bernilai negatif tergantung dari bagaimana pengelolaan yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekologi. Hal ini terlihat dengan adanya peraturan daerah seperti di Sumatera Selatan adanya Perda No. 5 tahun 2008 tentang pengelolaan lahan rawa gambut, sehingga ada peran pemerintah daerah dalam perlindunagn dan konservasi alam. Dengan aturan itu, manusia mempunyai tanggung jawab dan pengaruh yang besar terhadap perubahan lingkungan di sekitarnya, perkembangan dan kemajuan teknologi dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola penggunaan lahan, pertumbuhan masyarakat, urbanisasi, pertanian, ekonomi dan sosial budaya
Selain itu, dalam menjaga nilai ekosistem tetap terjaga, maka norma dan nilai pendidikan tampaknya perlu memikirkan untuk melestarikan alam secara lebih baik. Penerjemahan pamali ke dalam kosa kata dan konsepsi logis perlu dapat dipertimbangkan. Tugas pemerintah, pertama, memediasi agar kebijakan politik membangun yang mengatur tata ruang, hutan, dan sumber daya alam lain tidak terlepas dari kearifan lokal dalam konsep ekologi budaya. Upacara adat perlu dimaknai mendalam dengan melibatkan budayawan dan kaum pendidik, bukan hanya aset pariwisata yang sering ditampilkan sebagai pelengkap penderita dalam kunjungan wisatawan tertentu.
Kedua, mempertimbangkan sanksi sosial, moral, dan formal bagi pelanggar adat dan kearifan lokal tertentu. Ketiga, menata birokrasi yang proalam agar segala kreativitas masyarakat yang bertujuan melindungi alam mendapat kemudahan bahkan mendapat proteksi, sebaliknya yang bertendensi merugikan kendati secara ekonomis menguntungkan, perlu mendapat revisi ataupun penolakan. Keempat, sudah waktunya ada perlindungan terhadap kearifan lokal. Jika perlu hasil olah pikir leluhur lokal perlu memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti dikemukakan Kusnaka, 2008 dalam Sumaryana, 2009.
  1. E.     PENUTUP
Keragaman masyarakat  di Indonesia kearifan tradisional  ini pun juga makin beragam dalam hal ini satu daerah dengan daerah lain penerapannya akan berbeda meskipun tujuannya sama.  Dalam kearifan tradisional terdapat unsur-unsur yang cukup berharga untuk mendukung program penyelamatan sumberdaya genetik tanaman hutan di  Indonesia.  Hal ini  bisa demikian karena kearifan tradisional merupakan:
  1. Dasar kemandirian dan keswadayaan
  2. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemberdayaan
  3. Menjamin daya hidup dan keberlanjutan
  4. Mendorong teknologi tepat guna
  5. Menjamin pendekatan yang efektif dari segi biaya, ( oding,s. 2002).
Kalau dahulu manusia menjadi aktor terbatas di dalam ekosistem tertentu, sekarang menjadi sumber pengaruh di hampir semua ekosistem di bumi yang membuat kebijkan ekologi politik, yang hampir seluruh sifatnya hanya mengambil keuntungan sesaat. Bahkan boleh dikatakan, planet bumi dengan biosfernya lah yang merupakan ekosistem bagi manusia sekarang. Daya dukung ekosistem inilah yang akhirnya menentukan, penyesuaian apa yang harus dilakukan manusia dalam perilaku dan pola organisasi untuk tetap survive.
Ekologi politik juga berperan dalam hal konservasi sumber daya alam, hal ini terkait dengan kebijakan lokal, nasional dan internasional. Adanya aturan yang mengikat setidaknya dapat mencegah dan mengurangi efek kerusakan lingkungan. Bagaimana masyarakat lokal dan pemerintah secara bersama dapat melaksanakan aturan tersebut seara komprehensif dan tidak parsial, sehingga alam dapat terjaga.
 Akhirnya sebagai manusia yang berbudaya, adalah manusia yang mampu menjaga kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat agar tetap lestari. Bagaimanapun juga, peran pemerintah dan swasta dengan kebijakan politiknya, tetap memperhatikan kearifan lokal yang masih terjaga di masyarakat harus tetap dipertahankan. Bukan sebaliknya, malah diabaikan dan hanya dijadikan seremonial belaka, pada akhirnya hanya sebagai tontonan, bukan sebagai pelindung alam sekitarnya. Keterbatasan pendidikan masyarakat tradisional terhadap penghormatan dan penghargaannya terhadap alam, perlu di apresiasi. Kearifan lokal diperlukan oleh pemerintah setempat, sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebijakan ekologi politik yang ditetapkan oleh sebagian masyarakat modern dalam mengelola alam.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Andrea Nightingale, dalam “Can Social Theory Adequately Address Nature-Society Issues? Do Political Ecology and Science Studies in Geography Incorporate Ecological Change?”, Institute of Geography Online Paper Series : GEO-027.
WBryant, RL. 1998. “Power, Knowledge and Political Ecology In The Third World: a review.” Progress in Physical Geography 22(1): 79-94.
Bryant, RL. 1997. “Beyond the Impasse: The Power of Political Ecology in Third World Environmental Research.” Area 29(1): 5-19.
Campbell, NA, Reece, J.B dan Mithcell, L.G. 2004. Biologi ed. 5. Erlangga. Jakarta.
Dianne Rocheleau, Barbara Thomas-Slayter, dan Esther Wangari, (1996), dalam Feminis Political Ecology: Global Issues and Lokal Experiences.
Guha, R. (2000) Environmentalism: A Global History. Longman: New York.
Hardjasoemantri, K. 1999. Hukum tata Lingkungan. UGM Press. Jogjakarta.
Helen Ross, dalam tinjauanterhadap “Feminist Political Ecology: Global Issues and Lokal Experiences, dari Dianne Rocheleau, Barbara Thomas-Slayter, dan Esther Wangari . Journal of Political Ecology : Case Studies in History and Society. http://jpe.library.arizona.edu/volume 4/rossvol 4.htm, 27 Oktober 2009.
“Kultural Ecology”, diambil dari http://en.wikipedia.org/wiki/Kultural_ecology, modifikasi terbaru 26 Oktober 2009.
Marsono, J. 2004. Konservasi Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup. Bigraf publishing. Jogjakarta.
Martinez-Alier, J. The Environmentalism of the Poor: A Study of Ecological Conflicts and Valuation. Edward Elgar: Cheltenham, UK.
Polunin, N. (ed). 1987. Teori Ekosistem dan Penerapannya. Gadjah Mada University Press. Jogjakarta.
Schubert, J. 2005. Political Ecology in Development Research : An Introductory Overview and Annotated Bibliography“.
Soemarwoto, O. 1985. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. Jakarta
Sumaatmadja, N. 2000. Manusia dalam konteks Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup. Alfabeta. Bandung
Sumaryana, Asep. 2009. Kearifan Lokal Dan Kerusakan Alam. Pikiran Rakyat, 16 Januari 2009.

0 komentar:

Posting Komentar